Layanan Hukum Kami

Berikut ini adalah jenis-jenis layanan hukum yang kami tangani

Konsultan Hukum Niaga, Kepailitan, PKPU & HKI

Mengajukan permohonan Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mewakili Pihak Termohon dalam permohonan pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan hal-hal terkait lainnya yang berhubungan dengan seluruh masalah kepailitan.

Mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Dagang/Jasa, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri.

Mengajukan keberatan-keberatan, sanggahan, dan upaya banding serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran/kejahatan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Konsultan Hukum Perusahaan

Memberikan Legal Review, Legal Opinion, Legal Advice, Legal Assistance, Legal Representation, Legal Investigation, Legal Drafting, maupun Legal Notice bagi perkara/kasus yang akan dan sedang dihadapi Perusahaan.

Penanganan kasus/perkara terkait sengketa dalam bisnis/usaha dalam bentuk Mediasi, Negosiasi, Litigasi, dan Arbitrasi.

Penanganan persiapan dan pembuatan atas Business Contracts, Commercial Agreements, Intellectual Property, dan dokumen terkait hukum lainnya.

Kami juga melakukan Pendampingan & Perwakilan terhadap Klien dalam semua proses terkait hukum atas nama Klien.

Konsultan Hukum Properti & Pertanahan

Penanganan persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property) yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah dalam proses litigasi.

 Memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan Real Estate, Hotel, Industrial Park, Resort, dan Kepemilikan Rumah.

Konsultan Hukum Investasi & Asuransi

Memberikan konsultasi dan solusi hukum atas berbagai proses dan permasalahan Investasi dan Asuransi yang mungkin/sudah timbul.

Membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili para pihak pemegang polis dalam berbagai macam persoalan terkait hukum yang berhubungan dengan pihak penyedia asuransi.

Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Membantu dan mendampingi Perusahaan dalam pengurusan administrasi legal perusahaan seperti:

Membuat Peraturan Perusahaan dan memfasilitasi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pembuatan & Review Kontrak/Perjanjian Kerjasama antar Perusahaan dalam aktivitas bisnis.

Membuat Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Karyawan baik perjanjian kontrak maupun tetap.

Mempersiapkan seluruh dokumen legal yang diperlukan dalam pendaftaran Perusahaan ke Depnaker.

Mewakili Perusahaan dalam mengurus dan menyelesaikan kasus Perselisihan Hubungan Kerja baik ditingkat Mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Konsultan Hukum Perorangan/Keluarga

Konsultan Hukum Perorangan/ Keluarga

Memberikan Legal Advice baik diminta ataupun tidak kepada Klien, terutama mengenai permasalahan yang sedang dihadapi.

Membantu menemukan solusi terhadap perkara yang sedang dihadapi Klien.

Membantu membuat dan memeriksa semua surat dan dokumen terkait hukum seperti Perjanjian, Perceraian, Pembagian Harta Gono-Gini, Surat Wasiat/Warisan, Surat Hibah, Hak Asuh Anak, dan lain-lain.

Konsultan Hukum Pidana

Menangani perkara-perkara kriminal yang merupakan Tindak Pidana yang sering dialami oleh Perusahaan/Individu seperti Penipuan, Penggelapan Asset, Pemalsuan, Korupsi, Tindak Pidana dalam Dunia Perbankan dan Bisnis, Pertanahan, dan lain sebagainya.

Termasuk juga penanganan jenis Kasus Pidana lainnya yaitu Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pemerasan dan Pengancaman, Perusakan Barang, Kecelakaan Lalu Lintas, Pemalsuan Surat, Dokumen dan Uang, serta kasus-kasus lainnya yang masuk dalam ranah Hukum Pidana.

Konsultan Hukum Perbankan & Perpajakan

Memberikan pendapat hukum atas hutang, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan termasuk berbagai aspek jaminan sejak pemberian jaminan eksekusi hingga pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah.

Memberikan pendapat hukum hingga pendampingan atas penyelesaian terbaik terhadap permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi oleh Perusahaan/Individu, baik pada tingkat Kantor Pajak maupun di tingkat Pengadilan Pajak.

Konsultan Hukum Persaingan Usaha & Konsumen

Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang merugikan Klien.

Menghadapi dan menyelesaikan klaim dari Konsumen yang merasa telah dirugikan oleh Klien.

Somasi, Negosiasi & Mediasi

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian/kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan Klien.

Mengirim dan atau menjawab somasi dari Pihak Ketiga yang ditujukan kepada Klien.

Menghadiri rapat-rapat berdasarkan permintaan klien, baik yang diadakan oleh klien maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan kepentingan Klien.

Melakukan upaya secara maksimal untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan sebagai bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.

Pendampingan (Kepolisian/Kejaksaan/KPK)

Pendampingan (Kepolisian/ Kejaksaan/KPK)

Pengajuan pelaporan maupun pendampingan pembuatan Laporan & Pengaduan.

Pendampingan selama proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK baik sebagai Saksi ataupun Tersangka.

Koordinasi dan pemberian keterangan selama proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

Pengajuan bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

Persiapan saksi-saksi dan ahli yang akan diajukan terkait proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

Koordinasi dan laporan kepada Klien terkait perkembangan penanganan upaya hukumnya.

Upaya Hukum Lanjutan (Banding, Kasasi & PK)

Menjadi Kuasa Hukum Klien dalam penyelesaian kasus atau perkara upaya hukum Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali (PK).

Dalam hal ini berlaku baik Klien sebagai Pemohon ataupun Termohon, pada kasus/perkara Pidana, Perdata, Sengketa, Kepailitan, Hubungan Industrial, Persaingan Usaha, Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Korupsi, dan lain sebagainya.

Upaya hukum lanjutan ini berjalan melalui jalur hukum di tingkat Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Penanganan Perkara/Kasus Litigasi Umum

Membuat dan mengajukan Gugatan, Replik, Bukti Surat & Saksi-saksi, Kesimpulan dalam kapasitas sebagai Penggugat/Pemohon.

Membuat dan mengajukan Jawaban, Duplik, Bukti Surat & Saksi-saksi, Kesimpulan dalam kapasitas sebagai Tergugat/Termohon.

Membuat dan menyatakan upaya hukum Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali serta membuat dan mengajukan Memori Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali dalam kapasitas sebagai Pemohon.

Membuat dan mengajukan Kontra Memori Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali dalam kapasitas sebagai Termohon.

Memonitor, Melakukan Upaya Hukum & Klarifikasi Atas Putusan.

Litigasi Pengadilan Tingkat Pertama

Menjadi Kuasa Hukum klien dalam penyelesaian kasus atau perkara seperti Pidana, Perdata, Sengketa, Kepailitan, Hubungan Industrial, Persaingan Usaha, Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Korupsi, dan lain sebagainya, pada Peradilan Tingkat Pertama.

Peradilan ini berjalan pada jalur hukum di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Hubungan Industrial di dalam wilayah Negara Repulik Indonesia.

Legal Investigation

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut perspektif hukum.

Legal Drafting

Membuat, memeriksa dan atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara Klien dengan pihak rekanan atau pihak lainnya.

Membuat konsep surat dan pengumuman yang dianggap perlu untuk dilakukan oleh Klien.

Legal Opinion & Legal Advice

Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) baik secara tertulis maupun tidak, mengenai masalah-masalah hukum yang potensial dihadapi oleh Klien.

Memberikan pendapat hukum untuk kasus-kasus aktual yang sedang dihadapi oleh Klien.

Memberikan pendapat hukum atas setiap keputusan dan langkah yang akan diambil oleh Klien.

Memberikan usulan dan rekomendasi (Legal Advice) dari perspektif hukum mengenai langkah-langkah hukum yang perlu diambil oleh Klien dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga, Nasabah, Pelanggan, Karyawan, Mitra/Partner dan lain-lain.

Legal Audit, Due Diligence & Assessment

Melakukan Legal Audit, Legal Due Diligence dan Legal Assessment, meliputi proses pembuatan draft dan melakukan review atas kontrak-kontrak yang bersifat kompleks dan mencakup juga kontrak bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada persiapan untuk Initial Public Offering (IPO), Right Issue, Merger, Akuisisi, Konsolidasi dan Likuidasi serta Proses Sindikasi.

Juga untuk melakukan kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum terhadap suatu obyek transaksi sesuai dengan tujuannya untuk mendapatkan informasi atau fakta-fakta yang relevan guna mengetahui apakah transaksi tersebut akan berjalan dengan baik secara hukum, atau berpotensi untuk bermasalah, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi hukum untuk langkah berikutnya.

Kami siap membantu anda

11 + 10 =

Pin It on Pinterest